PBG Adalah Pengganti IMB: Ini Bedanya dan Cara Mengurusnya
- AKUKursus

- 17 Jun
- 5 menit membaca
Kalau kamu lagi dalam proses bangun rumah atau renovasi besar, pasti sudah tidak asing dengan istilah IMB. Tapi sejak 2021, IMB resmi digantikan oleh PBG. Banyak yang masih bingung soal ini: apa bedanya, apakah IMB lama masih berlaku, dan bagaimana cara mengurus PBG dari awal.
Artikel ini menjelaskan semua yang perlu kamu tahu soal PBG dan IMB secara lengkap dan praktis.

Apa Itu IMB?
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang dulu wajib dimiliki sebelum memulai proses pembangunan gedung atau rumah. IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan menjadi dasar legalitas sebuah bangunan.
Tanpa IMB, sebuah bangunan dianggap tidak sah secara hukum dan bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga perintah pembongkaran. Karena itu, IMB menjadi salah satu dokumen paling penting dalam proses pembangunan properti di Indonesia.
Kenapa IMB Diganti dengan PBG?
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 yang secara resmi menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Perubahan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Alasan utama penggantian ini adalah penyederhanaan birokrasi. Sistem IMB lama dinilai terlalu rumit, memakan waktu lama, dan rentan terhadap praktik yang tidak efisien. Dengan PBG, proses perizinan diharapkan lebih transparan, terdigitalisasi, dan bisa dilakukan secara online melalui sistem SIMBG.
Apa Itu PBG?
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Berbeda dengan IMB yang lebih fokus pada izin mendirikan, PBG mencakup siklus bangunan yang lebih lengkap. PBG juga mengintegrasikan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan PBG dan IMB
Dasar Hukum
IMB diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan berbagai Perda di masing-masing daerah. Sementara PBG diatur oleh UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 yang berlaku secara nasional.
Ruang Lingkup
IMB hanya mencakup izin untuk mendirikan atau membangun. PBG lebih luas, mencakup pembangunan baru, perubahan fungsi, perluasan, pengurangan, maupun pemeliharaan bangunan.
Proses Pengajuan
Proses IMB dilakukan secara manual dan melalui kantor pemerintah daerah setempat. PBG dirancang untuk diproses secara digital melalui sistem SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang bisa diakses online.
Biaya Retribusi
Biaya retribusi IMB ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah dan bervariasi antar kota atau kabupaten. Biaya PBG juga ditetapkan pemerintah daerah tetapi dengan formula perhitungan yang lebih terstandarisasi secara nasional.
Apakah IMB Lama Masih Berlaku?
Ya, IMB yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap dinyatakan sah dan berlaku. Kamu tidak perlu mengurus ulang PBG jika bangunanmu sudah memiliki IMB yang valid.
Namun, untuk bangunan baru yang belum memiliki izin apapun, atau untuk perubahan dan perluasan bangunan yang dilakukan setelah 2021, kamu wajib mengurus PBG, bukan IMB.
Siapa yang Wajib Mengurus PBG?
PBG wajib diurus oleh siapa saja yang akan mendirikan bangunan baru, melakukan perluasan atau penambahan lantai pada bangunan yang sudah ada, mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah tinggal menjadi tempat usaha, atau melakukan renovasi yang mengubah struktur utama bangunan.
Untuk renovasi ringan seperti mengecat ulang, mengganti lantai, atau perbaikan kecil lainnya yang tidak mengubah struktur, PBG tidak diperlukan.
Syarat dan Dokumen untuk Mengurus PBG
Dokumen utama yang dibutuhkan untuk mengurus PBG adalah sebagai berikut.
Pertama, bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat SHM atau HGB.
Kedua, dokumen rencana teknis bangunan yang meliputi gambar arsitektur, gambar struktur, serta gambar sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing atau MEP.
Ketiga, dokumen lingkungan jika bangunan masuk kategori tertentu.
Keempat, data pemilik bangunan berupa KTP dan NPWP.
Kelima, surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain atau konsultan.
Untuk bangunan dengan fungsi tertentu seperti gedung komersial atau bangunan bertingkat, dokumen teknis yang dibutuhkan bisa lebih kompleks dan mungkin memerlukan jasa konsultan berpengalaman.
Cara Mengurus PBG di 2026
Langkah 1: Siapkan Dokumen Teknis Bangunan
Langkah pertama dan paling penting adalah menyiapkan dokumen rencana teknis yang lengkap. Ini mencakup gambar denah, tampak, potongan, rencana struktur, dan instalasi. Dokumen ini harus dibuat sesuai standar teknis yang berlaku dan akan menjadi dasar evaluasi oleh pemerintah daerah.
Langkah 2: Daftar di Sistem SIMBG
Akses portal SIMBG melalui simbg.pu.go.id dan daftarkan akun. Sistem ini adalah platform nasional yang digunakan untuk pengajuan PBG secara online. Beberapa daerah mungkin juga memiliki sistem tambahan di tingkat lokal yang terintegrasi dengan SIMBG.
Langkah 3: Upload Dokumen dan Isi Formulir
Setelah memiliki akun, upload semua dokumen yang dibutuhkan dan isi formulir pengajuan secara lengkap. Pastikan semua data bangunan diisi dengan benar termasuk luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan, dan lokasi.
Langkah 4: Verifikasi dan Penilaian Teknis
Dinas terkait akan melakukan verifikasi dokumen dan penilaian teknis terhadap rencana bangunan yang diajukan. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, pihak dinas akan memberikan catatan yang harus dipenuhi sebelum PBG bisa diterbitkan.
Langkah 5: Pembayaran Retribusi
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, kamu akan mendapatkan tagihan retribusi PBG. Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, jenis bangunan, dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Langkah 6: Terima PBG
Setelah pembayaran retribusi dikonfirmasi, PBG akan diterbitkan secara digital. Dokumen ini menjadi legalitas resmi bangunan kamu dan harus disimpan dengan baik karena dibutuhkan untuk berbagai keperluan di masa depan, termasuk jual beli properti.
Berapa Biaya Mengurus PBG?
Biaya retribusi PBG bervariasi tergantung daerah dan jenis bangunan. Secara umum, biaya dihitung berdasarkan luas bangunan dikali dengan indeks biaya yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Sebagai gambaran, untuk rumah tinggal sederhana dengan luas 100 meter persegi, biaya retribusi di berbagai kota besar seperti Jakarta bisa berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Namun angka ini bisa berbeda di setiap daerah, jadi sebaiknya cek langsung ke Dinas Pekerjaan Umum setempat atau melalui sistem SIMBG untuk informasi tarif terbaru.
Berapa Lama Proses PBG?
Secara regulasi, pemerintah menargetkan proses PBG untuk bangunan sederhana bisa selesai dalam 3 sampai 14 hari kerja melalui sistem SIMBG. Namun dalam praktiknya, durasi bisa lebih panjang tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan dan kapasitas dinas di daerah masing-masing.
Kunci utamanya adalah kelengkapan dan kesesuaian dokumen teknis di awal. Semakin lengkap dan sesuai standar dokumen yang kamu ajukan, semakin cepat proses verifikasi bisa diselesaikan.
Gambar Teknis yang Lengkap Adalah Kunci Lancarnya PBG
Salah satu penyebab paling umum pengajuan PBG ditolak atau molor adalah dokumen gambar teknis yang tidak memenuhi standar. Gambar denah, tampak, potongan, dan rencana struktur harus dibuat dengan benar dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Di sinilah kemampuan membaca dan membuat gambar teknis menjadi sangat penting, baik bagi pemilik rumah yang ingin memahami prosesnya maupun bagi yang ingin berkarier di bidang konstruksi dan properti.
AKUKursus hadir untuk membantu kamu menguasai skill ini. Kursus privat 1-on-1 dengan bimbingan langsung dari praktisi aktif yang berpengalaman di proyek nyata. Pelajari cara membuat gambar kerja yang sesuai standar, dari denah hingga gambar detail konstruksi.
Tersedia 5 paket kursus mulai dari Rp 4.500.000 dengan opsi cicilan. Bisa offline di Jakarta Selatan, online via Zoom, atau mix keduanya. Tidak ada tes masuk. Hubungi kami di WhatsApp 0857 9107 4780 untuk konsultasi gratis.



Komentar