Pajak Freelancer Desain Interior di Indonesia: Wajib Lapor atau Tidak?
- AKUKursus

- 27 Jun
- 4 menit membaca
Banyak freelancer desain interior, terutama yang baru memulai atau menjalankannya sebagai side hustle sambil masih bekerja kantoran, berpikir bahwa pajak hanya berlaku untuk karyawan tetap atau pemilik usaha besar. Anggapan ini keliru dan bisa berisiko di kemudian hari.
Ketidaktahuan soal pajak bukan alasan yang diterima pemerintah untuk membebaskan seseorang dari kewajiban membayar pajak. Apalagi saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa melacak transaksi melalui data bank, platform digital, dan e-wallet. Artikel ini membahas secara jelas kewajiban pajak freelancer desain interior di Indonesia dan cara menghitungnya dengan benar.

Apakah Freelancer Desain Interior Wajib Bayar Pajak?
Jawabannya ya. Siapa pun yang memperoleh penghasilan tanpa ikatan kerja tetap dengan perusahaan, termasuk desainer interior, drafter, dan visualizer 3D freelance, wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilannya, baik penghasilan tersebut menjadi sumber utama atau hanya tambahan dari pekerjaan kantoran.
Pajak penghasilan freelancer masuk dalam kategori PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga saat ini.
Dua Skenario yang Paling Umum Dialami Freelancer Desain Interior
Skenario 1: Freelance sebagai Pekerjaan Utama
Jika freelance adalah sumber penghasilan utamamu, penghasilan ini dilaporkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha mandiri menggunakan Formulir SPT 1770.
Skenario 2: Freelance Sambil Kerja Kantoran
Jika kamu memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap sekaligus penghasilan tambahan dari freelance, kamu wajib menggunakan Formulir 1770, bukan 1770S atau 1770SS yang biasa dipakai karyawan tanpa penghasilan tambahan. Penghasilan dari kantor dan dari freelance harus dilaporkan secara terpisah dalam SPT yang sama.
Cara Menghitung Pajak Freelancer: Metode NPPN
Salah satu metode paling umum digunakan freelancer untuk menghitung pajak adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau biasa disingkat NPPN. Metode ini cocok untuk freelancer dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, yang hampir pasti mencakup hampir semua freelancer desain interior individu.
Cara kerjanya: Penghasilan bruto dikalikan dengan persentase NPPN sesuai jenis usaha dan wilayah, menghasilkan Penghasilan Neto. Selanjutnya, Penghasilan Neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Besaran PTKP per 2026: Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak lajang, atau setara Rp4.500.000 per bulan. Jika penghasilan bersihmu di bawah angka ini, kamu belum dikenakan pajak terutang.
Tarif PPh setelah PKP dihitung: Menggunakan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan yang berlaku, semakin besar penghasilan, semakin besar persentase pajaknya.
Alternatif: PPh Final 0,5 Persen
Bagi freelancer dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, ada opsi menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari total penghasilan bruto. Skema ini jauh lebih sederhana karena tidak perlu menghitung pengurangan biaya operasional secara detail.
Contoh sederhana: jika penghasilan bruto freelance kamu setahun adalah Rp150.000.000, maka pajak yang harus dibayar dengan skema ini adalah 0,5 persen dikali Rp150.000.000, atau setara Rp750.000 untuk setahun.
Tiga Metode Pemotongan Pajak yang Perlu Dipahami
Ketika bekerja dengan klien korporat atau perusahaan yang membayar honorarium, ada tiga metode umum yang menentukan siapa yang menanggung pajak.
Metode Nett. Klien atau perusahaan menanggung pajaknya, sehingga penghasilan yang kamu terima sudah bersih tanpa potongan.
Metode Gross. Kamu sebagai freelancer yang menanggung pajak sendiri. Penghasilan yang diterima belum termasuk potongan pajak, jadi kamu perlu menyisihkan sendiri untuk keperluan pajak.
Metode Gross Up. Klien memberikan tunjangan sejumlah potongan pajak yang ditentukan, sehingga nominal akhir yang kamu terima hampir setara dengan metode nett, tapi tetap tercatat formal sebagai potongan pajak.
Untuk pembayaran honorarium dari klien korporat atas jasa desain, umumnya dikenakan PPh 21 sebesar 2,5 persen dari nilai proyek jika kamu memiliki NPWP, dan biasanya dipotong langsung oleh klien sebelum dibayarkan kepadamu.
Cara Melapor Pajak secara Online
Pelaporan SPT tahunan untuk freelancer bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax di situs resmi DJP. Untuk tahun pajak 2026, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026.
Dokumen yang perlu disiapkan: Bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja utama jika kamu juga bekerja kantoran, total penghasilan bruto dari freelance selama setahun, dan pastikan pemberitahuan penggunaan metode NPPN sudah diajukan untuk tahun pajak terkait.
Langkah dasar di Coretax: Masuk ke menu SPT, buat konsep baru, pilih kategori Orang Pribadi, lalu isi Lampiran 3B untuk mencantumkan penghasilan bruto per bulan dari pekerjaan bebas dengan memilih jenis usaha seperti konsultan desain.
Kenapa Tetap Lapor Meski Penghasilan Masih Kecil
Banyak freelancer pemula berpikir tidak perlu lapor karena penghasilannya belum besar. Padahal kepatuhan pajak sejak awal memberikan beberapa keuntungan nyata.
Menghindari risiko sanksi di kemudian hari. Ketika penghasilan freelance kamu mulai naik signifikan, riwayat yang bersih jauh lebih aman dibanding tiba-tiba terdeteksi tanpa riwayat pelaporan sebelumnya.
Mempermudah pengajuan kredit atau pinjaman di masa depan. Laporan SPT yang konsisten menjadi salah satu dokumen pendukung penting untuk pengajuan kredit, terutama bagi yang ingin mengembangkan usaha freelance menjadi lebih besar.
Memberikan kejelasan finansial untuk diri sendiri. Proses menghitung pajak secara rutin membantu kamu lebih disiplin mencatat dan memahami kondisi keuangan freelance secara keseluruhan.
Tips Praktis Mengelola Pajak sebagai Freelancer Desain Interior
Sisihkan persentase tertentu dari setiap pembayaran yang masuk. Banyak freelancer berpengalaman menyisihkan sekitar 5 hingga 10 persen dari setiap pembayaran proyek khusus untuk keperluan pajak, agar tidak kelimpungan saat musim lapor tiba.
Simpan semua invoice dan bukti transaksi secara rapi. Ini bukan hanya untuk keperluan pajak, tapi juga membantu melacak kesehatan bisnis freelance kamu secara keseluruhan.
Konsultasikan dengan konsultan pajak jika penghasilan sudah cukup signifikan. Terutama jika kamu juga memiliki klien dari luar negeri yang berpotensi menimbulkan isu pajak berganda.
Fokus pada Skill, Biar Urusan Lain Mengikuti Belakangan
Memahami kewajiban pajak adalah bagian dari menjalankan freelance secara profesional dan berkelanjutan. Tapi yang paling menentukan keberhasilan jangka panjang tetap kembali pada kualitas skill dan output yang kamu hasilkan untuk klien.
Di AKUKursus, kursus privat 1-on-1 membekali kamu dengan skill teknis seperti AutoCAD dan SketchUp dari tutor yang aktif menangani proyek nyata, sehingga penghasilan freelance kamu bisa terus tumbuh dan kewajiban pajak menjadi konsekuensi yang wajar dari kesuksesan, bukan beban yang menakutkan.
Materi disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan karirmu. Bisa online maupun offline di Jakarta Selatan.
Siap membangun penghasilan freelance yang stabil dan terkelola dengan baik? Hubungi AKUKursus via WhatsApp di 0857 9107 4780.



Komentar